humas@poltekkes-pontianak.ac.id +62 000 000 000
Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID Poltekkes Kemenkes Pontianak hadir untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tentang PPID

Pelayanan Informasi Publik yang Terbuka dan Bertanggung Jawab

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik.

PPID Poltekkes Kemenkes Pontianak menjadi penghubung antara institusi dan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, layanan, kegiatan, kinerja, serta dokumen publik yang berada dalam penguasaan institusi.

Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, perlindungan data, ketepatan waktu, kemudahan akses, dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Hak Masyarakat atas Informasi Setiap pemohon berhak memperoleh informasi publik sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Placeholder Pelayanan PPID Rekomendasi ukuran 900 × 700 piksel
Prinsip Pelayanan

Komitmen Layanan Informasi

PPID melaksanakan pelayanan informasi dengan mengedepankan kualitas, kemudahan, dan kepastian bagi masyarakat.

Transparan

Menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses sesuai klasifikasi informasi publik.

Cepat dan Tepat

Melayani permohonan informasi secara tepat waktu berdasarkan standar pelayanan yang berlaku.

Mudah Diakses

Memanfaatkan layanan langsung dan teknologi informasi agar informasi mudah dijangkau masyarakat.

Akuntabel

Menyediakan informasi yang benar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Arah Pelayanan

Visi dan Misi PPID

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik Poltekkes Kemenkes Pontianak yang transparan, informatif, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

01

Informasi Akurat

Menyediakan informasi publik yang benar, akurat, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

02

Pelayanan Responsif

Memberikan pelayanan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah bagi seluruh pemohon.

03

Digitalisasi Informasi

Mengembangkan pemanfaatan teknologi untuk penyediaan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi publik.

04

Penguatan Tata Kelola

Meningkatkan koordinasi, dokumentasi, kompetensi petugas, dan evaluasi pelayanan informasi secara berkelanjutan.

Tugas dan Fungsi

Uraian Tugas PPID

Pilih bagian berikut untuk melihat rincian tugas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Tugas Utama PPID

Pengelolaan informasi publik pada lingkup institusi.

  • Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dokumentasi, dan pengamanan informasi publik.
  • Menyediakan serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai prosedur.
  • Mengoordinasikan penyediaan informasi dari jurusan, bagian, pusat, dan unit kerja.
  • Menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
  • Menetapkan standar operasional pelayanan informasi pada lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak.

Pelayanan Informasi

Pelayanan kepada pemohon informasi publik.

  • Menerima dan mencatat permohonan informasi publik.
  • Melakukan verifikasi kelengkapan permohonan.
  • Memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
  • Menyampaikan informasi dalam bentuk dan media yang tersedia sesuai ketentuan.
  • Memfasilitasi pengajuan keberatan terhadap pelayanan informasi publik.

Pengelolaan Dokumentasi

Penyimpanan dan pemutakhiran dokumen publik.

  • Menginventarisasi informasi yang dikuasai institusi.
  • Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik.
  • Mengelola arsip informasi dalam bentuk fisik maupun digital.
  • Menjamin keamanan serta kemudahan penelusuran dokumen.
  • Mengoordinasikan pemutakhiran informasi dengan unit pemilik data.

Klasifikasi Informasi

Penetapan kategori dan akses informasi.

  • Mengelompokkan informasi berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
  • Mengidentifikasi informasi yang wajib diumumkan kepada publik.
  • Mengusulkan informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi.
  • Memastikan perlindungan data pribadi dan informasi rahasia.
  • Melakukan evaluasi berkala atas klasifikasi informasi.

Monitoring dan Pelaporan

Evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi.

  • Memantau pelaksanaan pelayanan informasi pada seluruh unit.
  • Menghimpun statistik permohonan, keberatan, dan penyelesaian layanan.
  • Menyusun laporan semester dan tahunan pelayanan informasi publik.
  • Melaksanakan evaluasi serta tindak lanjut peningkatan pelayanan.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan PPID.
Informasi Publik

Jenis Informasi yang Disediakan

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti profil, program, kinerja, laporan keuangan, dan layanan institusi.

Informasi Serta-merta

Informasi yang harus segera diumumkan karena dapat mengancam keselamatan atau kepentingan masyarakat.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus tersedia dan dapat diberikan ketika diajukan melalui permohonan informasi publik.

Memerlukan Informasi Publik?

Ajukan permohonan informasi melalui layanan PPID Poltekkes Kemenkes Pontianak sesuai prosedur yang tersedia.

Ajukan Permohonan