Transparan
Menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses sesuai klasifikasi informasi publik.
PPID Poltekkes Kemenkes Pontianak hadir untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik.
PPID Poltekkes Kemenkes Pontianak menjadi penghubung antara institusi dan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, layanan, kegiatan, kinerja, serta dokumen publik yang berada dalam penguasaan institusi.
Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, perlindungan data, ketepatan waktu, kemudahan akses, dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
PPID melaksanakan pelayanan informasi dengan mengedepankan kualitas, kemudahan, dan kepastian bagi masyarakat.
Menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses sesuai klasifikasi informasi publik.
Melayani permohonan informasi secara tepat waktu berdasarkan standar pelayanan yang berlaku.
Memanfaatkan layanan langsung dan teknologi informasi agar informasi mudah dijangkau masyarakat.
Menyediakan informasi yang benar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terwujudnya pelayanan informasi publik Poltekkes Kemenkes Pontianak yang transparan, informatif, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menyediakan informasi publik yang benar, akurat, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan pelayanan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah bagi seluruh pemohon.
Mengembangkan pemanfaatan teknologi untuk penyediaan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi publik.
Meningkatkan koordinasi, dokumentasi, kompetensi petugas, dan evaluasi pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Pilih bagian berikut untuk melihat rincian tugas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Pengelolaan informasi publik pada lingkup institusi.
Pelayanan kepada pemohon informasi publik.
Penyimpanan dan pemutakhiran dokumen publik.
Penetapan kategori dan akses informasi.
Evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti profil, program, kinerja, laporan keuangan, dan layanan institusi.
Informasi yang harus segera diumumkan karena dapat mengancam keselamatan atau kepentingan masyarakat.
Informasi yang harus tersedia dan dapat diberikan ketika diajukan melalui permohonan informasi publik.
Ajukan permohonan informasi melalui layanan PPID Poltekkes Kemenkes Pontianak sesuai prosedur yang tersedia.