Pengawasan Kinerja
Memantau pencapaian indikator kinerja layanan, keuangan, operasional, dan sasaran strategis institusi.
Organ pengawasan yang mendukung tata kelola Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Pontianak agar berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan.
Lihat Anggota Dewan PengawasDewan Pengawas Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Pontianak merupakan organ BLU yang menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengelolaan organisasi.
Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan layanan, pelaksanaan rencana strategis dan rencana bisnis anggaran, pencapaian kinerja, pengelolaan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta penerapan tata kelola yang baik.
Melalui pengawasan yang objektif dan profesional, Dewan Pengawas membantu memastikan pengelolaan BLU tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan, efisiensi sumber daya, dan kepentingan masyarakat.
Pengawasan diarahkan untuk memastikan pengelolaan BLU berjalan sesuai tujuan, rencana, dan prinsip tata kelola yang baik.
Memantau pencapaian indikator kinerja layanan, keuangan, operasional, dan sasaran strategis institusi.
Mengawasi pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran serta pengelolaan sumber daya BLU secara efektif dan efisien.
Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Pejabat Pengelola mengenai kebijakan strategis BLU.
Memantau kepatuhan, pengendalian internal, manajemen risiko, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
Gunakan pencarian untuk menemukan anggota berdasarkan nama, jabatan, unsur keanggotaan, atau asal instansi.
Coba gunakan kata kunci lain atau pilih semua keanggotaan.
Dewan Pengawas mendukung penerapan tata kelola BLU berdasarkan prinsip profesionalitas dan pertanggungjawaban.
Mendorong keterbukaan informasi dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Memastikan setiap program, anggaran, dan hasil kinerja memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Menjalankan pengawasan secara profesional, objektif, dan bebas dari benturan kepentingan.
Menjaga keseimbangan kepentingan dan perlakuan yang adil dalam pengelolaan Badan Layanan Umum.