Pengaduan Gratifikasi

Pengaduan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Pontianak silahkan laporkan melalui Telepon di bawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *