KRS Dan KHS

KARTU RENCANA STUDI

  • Kartu Rencana Studi (KRS) harus diisi sendiri oleh mahasiswa dan dikonsultasikan kepada dosen pembimbing Akademik (PA).
  • KRS harus telah ditandatangi oleh Dosen PA
  • Penyerahan ke bagian Akademik paling lambat sebelum Proses Belajar Mengajar (PBM)  dimulai
  • Jika pada batas waktu yang ditentukan belum diserahkan ke bagian Akademik mengakibatkan mahasiswa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta mata kuliah dan peserta ujian dalam kegiatan akademik pada semester tersebut..

 

KARTU HASIL STUDI

  • Kartu Hasil Studi adalah bukti nilai yang diperoleh mahasiswa selama menjalankan PBM semester yang ditempuh oleh mahasiswa.
  • KHS yang telah ditandatangi oleh Dosen PA selanjutnya diserahkan ke administrasi akademik jurusan/prodi, Dosen PA, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Poltekkes Kemkes Pontianak.
  • Penyerahan dilakukan sebelum kegiatan PBM dilaksanakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *