humas@poltekkes-pontianak.ac.id +62 812-5602-6808
Tata Kelola Badan Layanan Umum

Struktur Organisasi Dewan Pengawas BLU

Dewan Pengawas BLU mendukung pengawasan, pemberian nasihat, serta penguatan tata kelola Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak agar berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu layanan.

Tentang Dewan Pengawas

Pengawasan untuk Tata Kelola BLU yang Lebih Baik

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam pengelolaan organisasi.

Pengawasan dilakukan terhadap kebijakan pengelolaan, pelaksanaan rencana bisnis, kinerja layanan, pengelolaan keuangan, kepatuhan, serta penerapan tata kelola yang baik.

Dengan pengawasan yang objektif dan profesional, Dewan Pengawas membantu memastikan pengelolaan BLU tetap akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Periode Masa Jabatan

1 Juni 2025 - 31 Mei 2028

3 Tahun

Dasar Hukum

  • 1 KMK HK.01.07/MENKES/575/2024
  • 2 PMK 129/PMK.05/2020 jo. PMK 76/PMK.05/2025
  • 3 SK Direktur Poltekkes Kemenkes Pontianak Nomor: KP.01.03/I.2/7/2023 tentang Sekretaris Dewan Pengawas BLU Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak
Keanggotaan

Daftar Anggota Dewan Pengawas

Data anggota dapat dicari berdasarkan nama, jabatan, atau unsur.

Hasil pencarian anggota Dewan Pengawas BLU 4 anggota ditemukan
PD
Ketua Dewan Pengawas

Prof. Dr. Arif Sumantri, SKM., M.Kes

Unsur Kementerian Kesehatan
1 Juni 2025 - 31 Mei 2028
EO
Anggota Dewan Pengawas

Ex. Officio Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat

Unsur Kementerian Keuangan
1 Juni 2025 - 31 Mei 2028
PD
Anggota Dewan Pengawas

Prof. Dr. dr. Andon Hestiantoro, Sp.OG. (K)., MPH

Unsur Tenaga Ahli
1 Juni 2025 - 31 Mei 2028
JS
Sekretaris Dewan Pengawas

Jasmin, SE

Sekretaris Dewan Pengawas
1 Juni 2025 - 31 Mei 2028

Anggota tidak ditemukan

Coba gunakan kata kunci lain atau pilih semua keanggotaan.

Tugas dan Wewenang

Ruang Lingkup Dewan Pengawas BLU

Informasi tugas utama, tugas sekretaris, dan wewenang Dewan Pengawas.

Tugas Utama

  • 1 Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan BLU
  • 2 Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU
  • 3 Memastikan penerapan tata kelola yang baik atau Good Governance
  • 4 Menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BLU

Tugas Sekretaris

  • 1 Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi kegiatan Dewan Pengawas
  • 2 Menyiapkan agenda, bahan, dan penyelenggaraan rapat Dewan Pengawas
  • 3 Menyusun dan mendokumentasikan risalah rapat Dewan Pengawas
  • 4 Mengumpulkan dan mengelola data serta informasi yang diperlukan
  • 5 Menyusun program kerja dan laporan Dewan Pengawas
  • 6 Melaksanakan tugas administrasi lain yang diberikan oleh Dewan Pengawas

Wewenang

  • 1 Meminta data dan informasi dari Pejabat Pengelola BLU
  • 2 Memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Direktur selaku Pemimpin BLU
  • 3 Mengevaluasi kinerja BLU dan menelaah laporan keuangan
  • 4 Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan
Dokumen Dewas

Dokumen Dewan Pengawas BLU

Dokumen dan laporan Dewan Pengawas BLU Poltekkes Kemenkes Pontianak.

LAPORAN DEWAS SEMESTER II TAHUN 2025

Laporan pelaksanaan pengawasan Dewan Pengawas BLU pada Semester II Tahun 2025.

LAPORAN CHARTER DEWAS BLU POLTKESPON

Dokumen charter Dewan Pengawas BLU Poltekkes Kemenkes Pontianak sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengawasan.

Dokumen tidak ditemukan

Coba gunakan kata kunci pencarian yang berbeda.