Pengaduan Gratifikasi
Pengaduan Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Pontianak silahkan laporkan melalui Telepon di bawah ini:

