SOSIALISASI LARANGAN ANTIGRATIFIKASI PADA PKKMB 2021
DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK MENGELUARKAN EDARAN LARANGAN MAHASISWA MEMBERIKAN HADIAH/BINGKISAN BAGI DOSEN/STAF
Jumat (27/8) Direktur Poltekkes Kemenkes Pontianak telah mengeluarkan surat edaran bernomor PS.05.01/I.1/5984/2021 berupa larangan bagi mahasiswa untuk memberikan bingkisan atau hadiah bagi dosen dan tenaga kependidikan dengan alasan apapun, termasuk pada saat ujian proposal skripsi/KTI dan sidang akhir. Kebijakan ini diambil karena pemberian bingkisan (termasuk hidangan/makanan) pada saat ujian sudah membudaya di kalangan civitas akademika.
“Pola semacam ini harus diubah. sudah menjadi tugas dosen untuk menguji sebagai bagian dari proses perkuliahan”, ujar Didik Hariyadi, S.Gz., M.Si. direktur Poltekkes Pontianak saat ditanya latar belakang dikeluarkannya surat edaran tersebut. Direktur menambahkan bahwa surat edaran sejenis yang ditujukan kepada dosen sudah dikeluarkan tahun sebelumya. “Alhamdulillah, semua prodi sudah melaksanakan surat edaran tersebut. Hanya saja, masih ditemukan beberapa mahasiswa masih menyediakan hidangan pada saat ujian akhir. Informasi ini kami dapatkan dari hasil survey yang kita lakukan beberapa hari lalu”, imbuhnya.
Poltekkes Kemenkes Pontianak sudah bertekad untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. “Kita sedang berproses menuju WBK dan WBBM. Ini membutuhkan waktu karena mengubah kebiasaan yang membudaya bukan hal yang mudah”, timpal Dr. Kelana Kusuma Dharma, S.Kp., M.Kes. selaku Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Zona Integritas Poltekkes Kemenkes Pontianak. Surat edaran ini dikeluarkan dan diumumkan saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Poltekkes Kemenkes Pontianak yang berlangsung 27 – 30 Agustus 2021.