PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID )
Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak tentang pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak tahun 2021. Pejabat pengelola informasi dan bertugas
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan an-naba Han informasi dan dokumentasi
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
c. Melakukan informasi kepada publik
d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat