Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Pontianak silahkan laporkan melalui Telepon di bawah ini: