Putus Studi
Putus Studi adalah pemutusan studi mahasiswa oleh Poltekkes Pontianak karena sesuatu sebab, yaitu :
- Melakukan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Mengorganisir atau melakukan kegiatan yang bersifat SARA di lingkungan Poltekkes Pontianak
- Menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan dari Poltekkes /Jurusan dalam satu semester.
- Tindakan pencemaran nama institusi yang ditetapkan oleh Senat Poltekkes Pontianak.
- Tindakan yang telahj ditetapkan dalam Tatib Poltekkes
- Hamil di luar nikah
- IP < 2.00 untuk semester II tingkat I