Pindah Studi
Pindah yang dimaksud disini adalah perpindahan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak ke institusi Poltekkes lain ataupun sebaliknya,
Pindah Ke POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
- Poltekkes Kemenkes Pontianak hanya menerima pindahan mahasiswa yang berasal dari Poltekkes lain dengan jurusan yang sama dan sesuai dengan daya tampung yang ditetapkan masing-masing jurusan.
- Mahasiswa yang pindah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Poltekkes Pontianak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
- Melengkapi persyaratan administrasi
- IPK minimal 2.50
- Tidak melampaui batas studi
- Tidak terkena sanksi/hukuman dari institusi asal atau lembaga pemerintah.
Pindah Dari POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
- Mahasiswa yang pindah wajib mengajukan permohonan pindah kepada Direktur Poltekkes Pontianak dan melampirkan :
- Alasan pengunduran diri dari Poltekkes Kemenkes Pontianak
- Surat Pernyataan Persetujuan dari orang tua / wali
- Surat Bebas Pustaka
- Surat Bebas Keuangan
- Direktur memberikan persetujuan terhadap permohonan pindah mahasiswa melalui Kasubag. Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.
- Mahasiswa menerima transkrip nilai asli dan surat pindah dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak.
- Mahasiswa yang telah mengajukan pindah dapat diterima kembali sebagai mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Poltekkes Kemenkes Pontianak.