Kartu Mahasiswa
Mahasiswa yang telah melakukan proses registrasi akan memperoleh Kartu Mahasiswa yang berlaku selama masa pendidikan.
Apabila karena sesuatu hal mahasiswa kehilangan kartu mahasiswa, Prosedur penggantian Kartu Mahasiswa adalah sebagai berikut :
- Menyerahkan slip pembayaran SPP di loket administrasi pendidikan
- Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan Kartu Mahasiswa dari petugas kantor kepolisian terdekat atau Surat rekomendasi dari Pudir III
- Menyerahkan pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 1 buah
- Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Mahasiswa baru di loket Administrasi Pendidikan.