Cuti Akademik
Pengertian Cuti Akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik /proses pembelajaran pada waktu tertentu selama mahasiswa mengikuti pendidikan pada Poltekkes Kemenkes Pontianak dengan ketentuan :
- Diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan minimal 1 (satu) semester
- Cuti Akademik diberikan selama maksimal 2 semester, baik secara berurutan atau tidak.
- Jangka waktu cuti diperhitungkan dalam batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan, kecuali cuti karena tugas negara
- Biaya pendidikan pada saat cuti akademik disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Cuti Akademik dapat diberikan dengan alasan :
- Sakit hingga lebih dari 1 bulan yang diperkuat dengan rekomendasi dari dokter / rumah sakit yang merawat.
- Tugas negara yang mendapat persetujuan dari Direktur Poltekkes
- Hamil dan atau melahirkan, yang didukung oleh rekomendasi dari dokter/bidan/klinik/RS
- Alasan lain yang mengharuskan/memerlukan cuti akademik.