Putus Studi

Putus Studi adalah pemutusan studi mahasiswa oleh Poltekkes Pontianak karena sesuatu sebab, yaitu :

  • Melakukan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Mengorganisir atau melakukan kegiatan yang bersifat SARA di lingkungan Poltekkes Pontianak
  • Menerima 3 (tiga) kali Surat Peringatan dari Poltekkes /Jurusan dalam satu semester.
  • Tindakan pencemaran nama institusi yang ditetapkan oleh Senat Poltekkes Pontianak.
  • Tindakan yang telahj ditetapkan dalam Tatib Poltekkes
  • Hamil di luar nikah
  • IP < 2.00 untuk semester II tingkat I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *