Pindah Studi

Pindah yang dimaksud disini adalah perpindahan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak ke institusi Poltekkes lain ataupun sebaliknya,

Pindah Ke POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK

  • Poltekkes Kemenkes Pontianak hanya menerima pindahan mahasiswa yang berasal dari Poltekkes lain dengan jurusan yang sama dan sesuai dengan daya tampung yang ditetapkan masing-masing jurusan.
  • Mahasiswa yang pindah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Poltekkes Pontianak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu :
  1. Melengkapi persyaratan administrasi
  2. IPK minimal 2.50
  3. Tidak melampaui batas studi
  4. Tidak terkena sanksi/hukuman dari institusi asal atau lembaga pemerintah.

 

Pindah Dari POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK

  • Mahasiswa yang pindah wajib mengajukan permohonan pindah kepada Direktur Poltekkes Pontianak dan melampirkan :
  1. Alasan pengunduran diri dari Poltekkes Kemenkes Pontianak
  2. Surat Pernyataan Persetujuan dari orang tua / wali
  3. Surat Bebas Pustaka
  4. Surat Bebas Keuangan
  • Direktur memberikan persetujuan terhadap permohonan pindah mahasiswa melalui Kasubag. Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.
  • Mahasiswa menerima transkrip nilai asli dan surat pindah dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak.
  • Mahasiswa yang telah mengajukan pindah dapat diterima kembali sebagai mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Poltekkes Kemenkes Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *